Beranda

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:


PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

  • PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

  • PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

  • PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

  • Sengketa informasi publik yang diselesaikan oleh Komisi informasi diajukan berdasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi publik yang diatur dalam UU KIP setelah sebelumnya Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID di badan publik, dengan kata lain sengketa ini dapat lahir karena respon badan publik terhadap pemohon Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 KIP diantaranya :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi ;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta ;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi ;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini
  •  

    29

    1

    0

    1

    0

    1

    0