Beranda

Tugas Pokok

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Polbeng di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atas PPID.

Fungsi

  1. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  2. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebuthan organisasi;
  3. Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupannya;
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pemberian pelayanan informasi kepada Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  5. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

25

1

0

1

0

1

0