Tugas Pokok
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Polbeng di dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atas PPID.
Fungsi
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebuthan organisasi;
- Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pemberian pelayanan informasi kepada Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.