Pejabat Pengelola Informasi Publik
Politeknik Negeri Bengkalis Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Jam Layanan : Senin - Kamis, 08.30 - 16.00
Permohonan Informasi
Sarana bagi pemohon untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik
Whistleblowing System
Sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Politeknik Negeri Bengkalis
PINTER
Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (PINTER) merupakan layanan terpadu yang memudahkan dalam mengakses berbagai layanan.
Permohonan Informasi
Permohonan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik, dan PPID bertugas untuk melayani, mengelola, dan menyediakan informasi tersebut. Informasi yang diminta bisa berupa dokumen, data, laporan, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran dari badan publik.
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan mengisi form pada website ppid.polbeng.ac.id
- Pemohon informasi mengisi formulir dan menyerahkan salinan identitas diri / organisasi berupa scan KTP atau akta organisasi
- Permohon informasi akan mendapat balasan melalui e-mail sebagai bukti permohonan, setelah syarat disetujui.
- PPID Polbeng memberikan jawaban atau penolakan terhadap permintaan informasi yang disertai dengan alasan, dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Keberatan Atas Informasi
Langkah-langkah pengajuan keberatan atas informasi
Formulir
Pemohonmengajukan keberatan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan via website
Konfirmasi
Pemohon informasi akan mendapatkan e-mail konfirmasi terhadap keberatan yang diajukan
Tanggapan
PPID Polbeng akan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.