Pejabat Pengelola Informasi Publik | Politeknik Negeri Bengkalis

Pejabat Pengelola Informasi Publik

Politeknik Negeri Bengkalis Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Jam Layanan : Senin - Kamis, 08.30 - 16.00

Permohonan Informasi

Sarana bagi pemohon untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik

Whistleblowing System

Sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Politeknik Negeri Bengkalis

PINTER

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (PINTER) merupakan layanan terpadu yang memudahkan dalam mengakses berbagai layanan.

Permohonan Informasi

Permohonan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik, dan PPID bertugas untuk melayani, mengelola, dan menyediakan informasi tersebut. Informasi yang diminta bisa berupa dokumen, data, laporan, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran dari badan publik.

Keberatan Atas Informasi

Langkah-langkah pengajuan keberatan atas informasi

Formulir

Pemohonmengajukan keberatan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan via website

Konfirmasi

Pemohon informasi akan mendapatkan e-mail konfirmasi terhadap keberatan yang diajukan

Tanggapan

PPID Polbeng akan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Berita Terkini